Selasa, 31 Januari 2012

Batas Waktu Penyetoran & Pelaporan Pajak


Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010, batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak diatur sebagai berikut:
Penyetoran Pajak
(1) PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
(2) PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
(3) PPh Pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(4) PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan
berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(5) PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(6) PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(7) PPh Pasal 25 harus dibayar paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(8) PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor.
(9) PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, harus disetor dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak.
(10) PPh Pasal 22 yang dipungut oleh bendahara harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja Negara atau belanja Daerah, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama rekanan dan ditandatangani oleh bendahara.
(11) PPh Pasal 22 atas penyerahan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas kepada penyalur/agen atau industri yang dipungut oleh Wajib Pajak badan yang bergerak dalam bidang produksi bahan bakar minyak, gas, dan pelumas, harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(12) PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu sebagai Pemungut Pajak harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(13) PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri harus disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(13a) PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean harus disetor oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.
(14) PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran sebagai Pemungut PPN, harus disetor paling lama tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(14a) PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN, harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
(15) PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah yang ditunjuk, harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(16) PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa, harus dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir.
(17) Pembayaran masa selain PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa masa pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa, harus dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak.
Pelaporan Pajak
(1) Wajib Pajak orang pribadi atau badan, baik yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut PPh, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (11), dan ayat (12) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
(1a) Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (13) dan ayat (13a), serta Pasal 2A, dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPN ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(1b) Orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (13) dengan menggunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat bangunan tersebut, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(1c) Orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (13a) dengan menggunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan tersebut, paling lama akhir bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.
(2)  Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (9) wajib melaporkan hasil pemungutannya secara mingguan paling lama pada hari kerja terakhir minggu berikutnya.
(3) Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (10) wajib melaporkan hasil
pemungutannya paling lama 14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir.
(3a) Pemungut PPN wajib melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (14) dan ayat (15) ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemungut PPN terdaftar paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(4) Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (16) dan ayat (17) yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir.

Senin, 30 Januari 2012

Biaya-biaya Yang Tidak Dapat Dikurangkan Dari Pajak


Kategori Bukan Biaya Fiskal
Dalam menjalankan bisnis tentunya banyak jenis pengeluaran yang menjadi biaya bagi perusahaan, namun secara pajak ada beberapa biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, yaitu:
1.           Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
2.           Biaya kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;
3.           Pembentukan dana cadangan, kecuali bank, sewa guna usaha dengan hak opsi, asuransi dan pertambangan;
4.           Premi asuransi kesehatan, jiwa dwiguna dan beasiswa yang dibayarkan WPOP kecuali dibayar pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;
5.           Berupa imbalan dalam bentuk natura, kecuali makanan/minuman/natura di daerah tertentu dan keharusan pekerjaan;
6.           Biaya tersebut jumlahnya melebihi kewajaran atas pembayaran ke pemegang saham atau hubungan istimewa;
7.           Berupa harta hibah, bantuan, sumbangan, yang memenuhi syarat tertentu, warisan, kecuali sumbangan wajib keagamaan dan sumbangan fiskal;
8.           Pajak Penghasilan;
9.           Biaya pribadi wajib pajak;
10.       Gaji anggota persekutuan, firma dan CV;
11.       Sanksi administrasi perpajakan.
BIAYA FISKAL
Biaya fiskal artinya biaya yang bisa menjadi pengurang penghasilan bruto. Biaya ini dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Termasuk biaya fiskal :
1.           Merupakan biaya langsung atau tidak langsung yang terkait kegiatan usaha, antara lain biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa, bunga, sewa dan royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya promosi dan penjualan (diatur lebih lanjut di Permenkeu), biaya administrasi dan pajak (kecuali Pajak Penghasilan);
2.           Penyusutan/amortisasi harta berwujud atau tidak berwujud/hak/biaya lain dengan masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun;
3.           Iuran dana pensiun;
4.           Kerugian atau pengalihan harta yang dimiliki dan dipergunakan untuk usaha;
5.           Kerugian selisih kurs mata uang asing;
6.           Biaya litbang yang dilakukan di Indonesia;
7.           Biaya beasiswa, magang dan pelatihan;
8.           Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih (dengan syarat tertentu);
9.           Sumbangan penanggulangan bencana nasional, diatur dengan Peraturan Pemerintah;
10.       Sumbangan untuk litbang di Indonesia, diatur dengan Peraturan Pemerintah;
11.       Biaya pembangunan infrastruktur sosial, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
12.       Sumabangan fasilitas pendidikan, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
13.       Sumbangan pembinaan olah raga, diatur dengan Peraturan Pemerintah.

UKM beromzet 4 Milyard harus kena Pajak.
JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Fuad Rahmany mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mematangkan rencana penarikan pajak penghasilan (PPh) bagi usaha kecil menengah (UKM).
Fuad menyebutkan rencana tarif yang dikenakan lebih rendah, dengan adanya kemudahan, baik dalam tarif pajak maupun dalam hal metode pembayaran pajak.
Saat ditanya mengenai berapa persen yang akan dikenakan, dia menyatakan besarannya belum final. “Ini belum final, tapi diskusi-diskusinya sekitar 3 (persen) tidak lebih,” ujarnya, di Kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta, Rabu (10/8/2011).
Fuad mengatakan, UKM yang bakal dikenakan PPh adalah UKM yang omzetnya Rp 4 miliar hingga Rp 8 miliar. “Sudah kami hitung-hitung, itu masih murah,” ucapnya.
Lebih jauh Fuad menjelaskan, respons dari Kementerian Urusan Koperasi dan UKM atas usulan ini baik dan positif mendukung. “Bagus, positif, dari Hipmi juga mendukung. Kami kan sudah komunikasi juga ke mereka. Umumnya mereka mendukung,” terangnya.
Mengenai berapa banyak penarikan pajak UKM bisa meningkatkan penerimaan pajak, Fuad mengatakan bahwa hal itu belum diketahui. “Kami belum tahu. Ini kan tingkat kepatuhannya masing-masing,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan mengatakan bahwa rencana Direktorat Jenderal Pajak menge­na­kan PPh ba­dan untuk UKM sebesar 3-5 persen belum final. “Itu kan belum final, belum diputuskan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (2/8/2011)
Rekonsiliasi / Ekualisasi PPN :
Untuk memastikan apakah seluruh omset yang dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan sudah dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, Anda dapat melakukan rekonsiliasi PPN (atau disebut juga ekualisasi PPN).
Pada umumnya perbedaan yang timbul antara nilai omset menurut SPT Tahunan PPh Badan dengan nilai penyerahan menurut SPT Masa PPN bisa timbul karena dua kondisi. Pertama, karena karakteristik transaksi dan yang kedua karena peraturan yang berlaku memang mengakibatkan timbulnya perbedaan.
Perbedaan-perbedaan nilai peredaran usaha menurut SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN, yang mungkin timbul antara lain dikarenakan oleh:
-         Terdapat objek PPN yang tidak dicatat dalam account Penjualan
Tidak semua transaksi penyerahan barang atau jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dicatat sebagai account Penjualan, misalnya: penjualan aktiva tetap bekas, pemakaian sendiri, pemberian cuma-cuma, dan lain-lain.
-         Terdapat perbedaan kurs yang dipakai dalam mencatat Penjualan di laporan keuangan dengan pembuatan Faktur Pajak
Kurs valuta asing yang digunakan untuk mengakui penjualan disesuaikan dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia, yang dilakukan dengan taat asas.
Berdasarkan PSAK Nomor 10 diatur bahwa setiap transaksi dalam mata uang asing dibukukan dengan menggunakan kurs pada saat terjadinya transaksi. Namun dalam praktek di lapangan, kurs yang dipakai tidak selalu menggunakan kurs transaksi. Kadangkala Wajib Pajak menggunakan kurs rata-rata dalam seminggu atau sebulan, menggunakan kurs tengah BI, dan lain-lain.
Sedangkan dalam membuat Faktur Pajak, penyerahan BKP atau JKP yang menggunakan mata uang asing, harus menggunakan kurs Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak.
-         Pemberian Cash Discount
Biasanya PKP penjual sering memberikan diskon tambahan apabila pembeli dapat membayar lebih cepat dari tanggal jatuh tempo / syarat pembayaran yang telah disepakati sebelumnya. Diskon tambahan ini disebut dengan Cash Discount.
Cash Discount tidak mengurangi Dasar Pengenaan Pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak, sehingga dapat dipastikan ketika pembeli memanfaatkan Cash Discount tersebut maka omset yang tercantum di SPT Masa PPN akan lebih besar daripada omset yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan.
-         Adanya kesalahan tulis atau hitung
Perbedaan omset menurut PPh dan PPN juga dapat timbul atas kesalahan tulis atau kesalahan hitung (human error) dalam pembuatan Faktur Pajak atau pengisian SPT Masa PPN.
Ada baiknya pekerjaan rekonsiliasi atau ekualisasi PPN ini dilakukan secara rutin tiap bulannya, karena apabila timbul perbedaan akan jauh lebih mudah ditelusuri. Apabila ternyata perbedaan timbul karena human error, maka dapat langsung diambil tindakan antisipasi untuk memperbaiki kesalahan tersebut.
Kewajiban Memotong/ Memungut PPh.
Kewajiban memotong pajak adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan untuk memotong sejumlah uang dari harga transaksi yang telah ditentukan, sebelum dibayarkan kepada pihak pemberi jasa.
Contoh:
PT. Pintar Pajak memberikan jasa konsultasi pajak kepada PT. Serba Makmur dengan tagihan senilai Rp. 15.000.000,-
Ada kejadian diatas maka PT. Serba Makmur akan melakukan pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif 2% (karena PT. Pintar Pajak memiliki NPWP), sehingga yang PT. Serba Makmur membayar tagihan PT. Pintar Pajak sebagai berikut:
Nilai tagihan Jasa Konsultasi Pajak                    Rp. 15.000.000,-
PPh Pasal 23 yang harus dipotong
2% x Rp. 15.000.000,- (Rp.      300.000,-)
Yang dibayar kepada PT. Pintar Pajak              Rp. 14.700.000,-
Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban memungut adalah kewajiban bagi pihak yang memberi atau menerima uang untuk memungut PPh dari pembeli atau penjual.
Contoh:
PT. Baja Kuat (bergerak di industri baja) menjual baja kepada PT. Bangun Sejahtera (sudah memiliki NPWP) senilai Rp. 200.000.000,- Atas penjualan ini PT. Baja Kuat harus memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,3% dari nilai pembelian tidak termasuk PPN, sehingga tagihan yang harus dibayar oleh PT. Bangun Sejahtera adalah:
Nilai pembelian (tidak termasuk PPN)               Rp. 200.000.000,-
PPh Pasal 22 yang harus dipungut
0,3% x Rp. 200.000.000,- Rp. 600.000,-
Yang dibayar oleh PT. Bangun Sejahtera           Rp. 200.600.000,-
Dari kedua contoh diatas dapat dilihat bahwa perbedaannya adalah kalau pemotongan PPh akan mengakibatkan jumlah uang yang diterima menjadi berkurang, sedangkan kalau pemungutan PPh akan mengakibatkan jumlah uang yang harus dibayar akan bertambah.
Berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pihak yang berkewajiban memotong atau memungut pajak:
  1. Kontrak atau perjanjian yang dibuat harus memuat tentang kewajiban pajak yang melekat pada pihak yang akan dikenai pemotongan atau pemungutan. Kontrak tersebut harus dibuat dan disepakati sebelum transaksi dilakukan, untuk menghindari perselisihan atau kesalahpahaman di kemudian hari apabila pihak yang dipotong atau dipungut tidak mau menanggung pajaknya.
  2. Harus memahami mengenai objek-objek yang termasuk kategori wihtholding tax (objek pemotongan atau pemungutan).
  3. Harus mengetahui besarnya tarif yang digunakan untuk menghitung pajak yang dipotong atau dipungut.
  4. Jangan lupa untuk menyetor dan melaporkan pajak yang sudah dipotong atau dipungut sebelum batas akhirnya
Pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak boleh dibebankan sekaligus, melainkan harus dengan penyusutan.
Dalam menghitung penyusutan aktiva tetap selain bangunan, Wajib Pajak dapat memilih menggunakan metode Garis Lurus (Straight Line) atau metode Saldo Menurun (Double Declining).
Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.
Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak diperkenankan melakukan penyusutan mulai dari bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan. Yang dimaksud dengan menghasilkan dalam ketentuan fiskal ini dikaitkan dengan saat mulai berproduksi dan tidak dikaitkan dengan saat diterima atau diperolehnya penghasilan.
Untuk keperluan penyusutan harta berwujud bukan bangunan, Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan tersebut menjadi Kelompok 1, Kelompok 2, Kelompok 3, dan Kelompok 4.
Kelompok Harta Berwujud
Masa Manfaat
Tarif Penyusutan
Metode Garis Lurus
Metode Saldo Menurun




Bukan Bangunan



Kelompok 1
4 tahun
25%
50%
Kelompok 2
8 tahun
12,5%
25%
Kelompok 3
16 tahun
6,25%
12,5%
Kelompok 4
20 tahun
5%
10%








Bangunan



Permanen
20 tahun
5%

Tidak Permanen
10 tahun
10%

Penerapan norma penghitungan terhadap penghasilan neto akan dilakukan terhadap Wajib Pajak yang:
-         Mempunyai kewajiban menyelenggarakan pembukuan, akan tetapi tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana ditetapkan oleh Undang-undang;
-         Mempunyai kewajiban pencatatan tentang peredaran bruto atau penerimaan brutonya, akan tetapi tidak menyelenggarkan pencatatan sebagaimana diwajibkan;
-         Tidak bersedia memperlihatkan buku, catatan, serta bukti lain yang diminta oleh fiskus.
Khusus bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran bruto dalam satu tahun kurang dari Rp. 4.800.000.000,- boleh menghitunga penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
Semestinya Surat Pemberitahuan (SPT) disampaikan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh ketentuan perpajakan. Namun dalam prakteknya, ada saja kondisi yang menyebabkan Wajib Pajak belum siap untuk menyampaikan SPT.
Berikut ini alternatif yang bisa dipilih Wajib Pajak apabila sekiranya belum siap untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan :
  1. Mengajukan Permohonan Perpanjangan
Apabila Wajib Pajak tidak bisa menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu, Wajib Pajak dapat meminta perpanjangan batas waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q Kepala KPP tempat WP terdaftar.
Permohonan perpanjangan batas waktu penyampaian SPT hanya berlaku untuk SPT Tahunan PPh saja, yaitu SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi, dan SPT Tahunan PPh Badan.
Resiko yang mungkin dihadapi Wajib Pajak atas perpanjangan SPT adalah:
  1. Apabila ternyata jumlah PPh terutang yang sebenarnya adalah Kurang Bayar, maka Wajib Pajak harus membayar utang pajaknya ditambah dengan sanksi 2% (dua persen) dari PPh yang kurang dibayar mulai tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal dibayarkan;
  2. Jika ternyata jumlah PPh terutang yang sebenarnya adalah Lebih Bayar, maka Wajib Pajak berpotensi untuk segera dilakukan pemeriksaan pajak.
  1. SPT Disampaikan Terlambat
Daripada data belum siap, terpaksa SPT disampaikan terlambat.
Sanksi berupa denda akan dikenakan apabila SPT terlambat disampaikan:
-         SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi, dikenakan sanksi denda Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
-         SPT Tahunan PPh Badan, dikenakan sanksi denda Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Apabila keterlambatan penyampaian SPT Tahunan tersebut juga disertai dengan keterlambatan pelunasan pajak terutang, maka akan menimbulkan sanksi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran.
  1. Melaporkan Tepat Waktu, Tetapi Ada Pembetulan
Dengan kita melaporkan SPT tepat waktu, tentunya kita akan terhindar dari sanksi administrasi berupa denda telat lapor. Hanya apabila setelah dilakukan pembetulan atas SPT yang telah disampaikan, terjadi Kurang Bayar maka akan dikenakan sanksi bunga 2% per bulan dari angka pajak yang kurang dibayar. Sebaliknya apabila SPT yang dilakukan pembetulan terjadi Lebih Bayar, akan masuk kriteria pemeriksaan.
Hal lainnya yang harus diperhatikan adalah jangka waktu pembetulan SPT hanya diberikan maksimal 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
Dari ketiga pilihan di atas masing-masing memiliki resiko tersendiri, yang terpenting adalah jangan sampai Anda melupakan kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan.
Dalam dunia bisnis, tanpa keberadaan tanda tangan suatu transaksi dapat terancam batal. Sedangkan dalam dunia perpajakan di Indonesia, ketiadaan tanda tangan pada dokumen perpajakan dapat mengakibatkan timbulnya sanksi pajak. Hal sama juga bisa terjadi apabila tanda tangan yang tertera pada dokumen perpajakan bukan merupakan tanda tangan yang semestinya.
Kadangkala dokumen perpajakan seperti Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan yang harus ditandatangan banyak sekali sehingga yang berwenang menandatanganinya seringkali tidak ada waktu dan bahkan kalaupun ada waktu untuk tandatangan, tangannya sampai pegal-pegal.
Supaya lebih efisien, apakah Pemotong Pajak boleh menggunakan stempel tandatangan?
Ketentuan perpajakan yang ada, Direktur Jenderal Pajak memperbolehkan Pemotong Pajak menggunakan stempel tanda tangan untuk menandatangani Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan atas pembayaran dividen kepada para pemegang saham untuk jumlah penerbitan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan minimal 6.000 (enam ribu) lembar.
Namun sebelumnya Pemotong Pajak harus mengajukan permohonan penggunaan stempel tanda tangan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dilengkapi dengan:
a.       jumlah penerima dividen;
b.      penunjukan pejabat yang berwenang menandatangani Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23/26 atas pembayaran dividen kepada para pemegang saham.
Setelah diteliti, Kepala KPP atas nama Dirjen Pajak akan menerbitkan Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan dari Wajib Pajak. Jika lewat dari itu, maka permohonan dianggap diterima.
Bagi Pemotong Pajak yang sudah mendapat Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan, wajib:
a.        menyerahkan Specimen Tanda Tangan Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26.
b.        mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan pada Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 atas pembayaran dividen kapada para pemegang saham.
c.        Wajib melaporka kepada Kepala KPP apabila terjadi perubahan pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26, disertai Spesimen Tanda Tangan Pejabat yang dimaksud.
Selain Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 atas pembayaran dividen kepada para pemegang saham, Pemotong Pajak yang membayar bunga kepada para nasabah pemegang Surat Utang Negara Obligasi Republik Indonesia (SUN ORI) juga boleh menggunakan stempel tanda tangan apabila Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan yang diterbitkan minimal 6000 (enam ribu) lembar, tentunya dengan permohonan terlebih dahulu kepada Direktur Jenderal Pajak c.q Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
Sebagai makhluk hidup tentunya manusia butuh makan setiap hari. Sedemikian pentingnya urusan makan, saat ini banyak perusahaan yang memberikan kemudahan bagi pegawainya terkait dengan urusan yang satu ini. Tujuannya agar pegawai dapat lebih fokus dalam bekerja.
Bentuk pemberian makan ada beberapa macam, tergantung dari kebijakan perusahaan, yaitu:
Diberikan dalam bentuk uang (benefit in cash), atau biasa disebut dengan istilah uang makan
Keunggulan pegawai diberikan uang makan adalah pegawai bisa memilih sendiri ingin menyantap makan apa dengan harga yang sesuai dengan daya beli masing-masing.
Namun, pemberian tunjangan uang makan ini harus diperhatikan aspek pajaknya. Dari sisi pajak, benefit in cash bagi pegawai merupakan objek penghasilan dan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21 bagi perusahaan dan merupakan deductible expense.
Diberikan dalam bentuk non-tunai (benefit in kinds)
Pemberian biaya makan pegawai dalam bentuk non tunai dapat dikategorikan sebagai natura dan/atau kenikmatan, yang menurut UU PPh tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, dikecualikan penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai.
Dari sisi perusahaan, penyediaan makanan dan minuman bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan membeli dari perusahaan katering atau membeli bahan makanan dan memasaknya sendiri di tempat kerja.
Aspek pajak yang timbul jika membeli dari perusahaan katering adalah perusahaan harus melakukan pemotongan PPh Pasal 23 jika pengusaha katering berbentuk badan dengan tarif 2% dari imbalan bruto atau PPh Pasal 21 jika pengusaha katering berupa orang pribadi dengan tarif Pasal 17 dari 50% penghasilan bruto.
Ada kalanya tidak semua pegawai dapat menikmati makanan dan minuman yang disediakan di tempat kerja karena alasan dinas luar. Dalam hal ini, perusahaan diperkenankan untuk memberikan kupon atau voucher makan kepada pegawai yang bersangkutan dengan nilai kupon yang wajar. Nilai kupon akan dianggap wajar apabila tidak melebihi pengeluaran penyediaan makanan dan atau minuman tiap pegawai yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja.
Dalam transaksi di dunia bisnis, timbulnya hutang piutang merupakan hal yang umum terjadi. Namun ada kalanya debitur tidak mampu membayar hutangnya yang dapat disebabkan karena beberapa hal diantaranya karena pailit, force majeur, dan alasan lainnya.
Hutang yang tidak mampu dibayar oleh debitur menyebabkan adanya piutang tak tertagih di sisi kreditur. Semakin banyak piutang dagang yang diberikan, maka resiko piutang yang tak tertagih semakin besar.
Ada dua metode penghapusan piutang tak tertagih yang biasanya digunakan dalam akuntansi, yaitu:
1.      Metode langsung, yaitu metode yang langsung menghapus piutang yang benar-benar sudah diketahui tidak akan dapat dibayar.
2.      Metode tidak langsung, yaitu metode yang melakukan pencadangan/penyisihan piutang yang tidak dapat tertagih.
Secara akuntansi, penghapusan piutang tak tertagih merupakan beban yang dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam menyusun Laporan Laba Rugi. Dari segi fiskal, piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan:
a.       telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
b.      Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak (dilakukan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak yang bersangkutan sebagai lampiran); dan
c.       Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara, atau terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut, atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak berlaku untuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil yang jumlah piutangnya tidak melebihi Rp. 100 juta yang merupakan gunggungan jumlah piutang dari beberapa kredit yang diberikan oleh suatu institusi bank/lembaga pembiayaan dalam negeri, atau debitur lainnya yang jumlah piutangnya tidak melebihi Rp. 5 juta.
Satu hal yang perlu diketahui, apabila di kemudian hari atas penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan sudah dibebankan sebagai biaya tersebut ternyata dilunasi seluruhnya atau sebagian oleh debitur, maka jumlah piutang yang dilunasi tersebut merupakan penghasilan bagi kreditur pada tahun pajak diterimanya pelunasan piutang tersebut.
Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dmiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.
Untuk keperluan penyusutan, harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat dikelompokkan menjadi Kelompok 1, Kelompok 2, Kelompok 3, dan Kelompok 4 (terlampir)
Jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009, untuk kepentingan penyusutan digunakan masa manfaat dalam Kelompok 3, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan masa manfaat yang sesungguhnya dan harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kanwil DJP yang membawahi KPP tempat Wajib Pajak yang bersangkutan terdaftar.
Permohonan tersebut harus disampaikan dengan menggunakan formulir sebagaimana yang telah ditetapkan dan dilampiri dengan:
a.       penjelasan terperinci mengenai aktiva;
b.      spesifikasi aktiva dari produsen;
c.       perkiraan umur aktiva/masa manfaat ekonomis dari Penilai Publik; dan
d.      dokumen teknis pendukung dari produsen mengenai masa manfaat aktiva.
Kepala Kanwil DJP, atas nama Menteri Keuangan, harus memberikan keputusan atas permohonan Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan beserta dokumen pendukung diterima lengkap. Jika lewat dari itu, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima.