Kamis, 16 Februari 2012

PENGERTIAN DAN PERATURAN TENTANG KAWASAN BERIKAT


Daftar Istilah di Kawasan Berikat
  1. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
  2. Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor.
  3. Penyelenggara Kawasan Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan Kawasan Berikat.
  4. Pengusaha Kawasan Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan Kawasan Berikat.
  5. Pengusaha di Kawasan Berikat merangkap Penyelenggara di Kawasan Berikat, yang selanjutnya disingkat PDKB, adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan Kawasan Berikat  yang berada di dalam Kawasan Berikat milik Penyelenggara Kawasan Berikat yang statusnya sebagai badan hukum yang berbeda.
  6. Kegiatan Pengolahan adalah kegiatan: mengolah barang dan bahan dengan atau tanpa Bahan Penolong menjadi barang hasil produksi dengan nilai tambah yang lebih tinggi, termasuk perubahan sifat dan fungsinya; dan/atau budidaya flora dan fauna.
  7. Kegiatan Penggabungan adalah menggabungkan barang Hasil Produksi Kawasan Berikat yang bersangkutan sebagai produk utama dengan barang jadi yang berasal dari impor, dari Kawasan Berikat lain, dan/atau dari tempat lain dalam daerah pabean.
  8. Barang Modal adalah barang yang digunakan oleh Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB berupa: peralatan untuk pembangunan, perluasan, atau konstruksi Kawasan Berikat; mesin; dan cetakan (moulding), tidak meliputi bahan dan perkakas untuk pembangunan, perluasan, atau kontruksi Kawasan Berikat serta suku cadang yang dimasukkan tidak bersamaan dengan Barang Modal yang bersangkutan.
  9. Bahan Baku adalah barang dan bahan yang akan diolah menjadi  barang hasil produksi yang mempunyai nilai guna yang lebih tinggi.
  10. Bahan Penolong adalah barang dan bahan selain Bahan Baku yang digunakan dalam Kegiatan Pengolahan atau Kegiatan Penggabungan yang berfungsi membantu dalam proses produksi.
  11. Sisa Bahan Baku adalah Bahan Baku yang masih tersisa yang tidak digunakan lagi dalam proses produksi.
  12. Hasil Produksi Kawasan Berikat adalah hasil dari Kegiatan Pengolahan atau  Kegiatan Pengolahan dan Kegiatan Penggabungan sesuai yang tercantum dalam keputusan mengenai penetapan izin sebagai Kawasan Berikat.
  13. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas, adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean, sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Cukai.
  14. Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disingkat PDRI adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan/atau Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.
  15. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
  16. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
  17. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  18. Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama adalah Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.
  19. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.
  20. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu.
  21. Petugas Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertugas di Kawasan Berikat.
  22. Badan Pengusahaan Kawasan Bebas adalah Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Manfaat Kawasan Berikat
Bagi Perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat, akan mendapat manfaat antara lain:
  1. Efisiensi waktu pengiriman barang dengan tidak dilakukannya pemeriksaan fisik di Tempat Penimbunan Sementara (TPS / Pelabuhan).
  2. Fasilitas perpajakan dan kepabeanan memungkinkan pengusaha kawasan berikat dapat menciptakan harga yang kompetitif di pasar global serta dapat melakukan penghematan biaya perpajakan.
  3. Cash Flow Perusahaan serta Production Schedule lebih terjamin.
  4. Membantu usaha pemerintah dalam rangka mengembangkan program keterkaitan antara perusahaan besar, menengah, dan kecil melaui pola kegiatan sub kontrak.
Fasilitas Kawasan Berikat
Fasilitas yang diberikan kepada Kawasan Berikat adalah:
(1) Penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, dan tidak dipungut PDRI diberikan terhadap barang yang dimasukkan ke Kawasan Berikat berupa:
  1. Bahan Baku dan Bahan Penolong asal luar daerah pabean untuk diolah lebih lanjut;
  2. Barang Modal asal luar daerah pabean dan Barang Modal dari Kawasan Berikat lain yang dipergunakan di Kawasan Berikat;
  3. peralatan perkantoran asal luar daerah pabean yang dipergunakan oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB;
  4. barang Hasil Produksi Kawasan Berikat lain untuk diolah lebih lanjut atau dijadikan Barang Modal untuk proses produksi;
  5. barang Hasil Produksi Kawasan Berikat yang dimasukkan kembali dari luar daerah pabean ke Kawasan Berikat;
  6. barang Hasil Produksi Kawasan Berikat yang dimasukkan kembali dari Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB) ke Kawasan Berikat;
  7. barang jadi asal luar daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat untuk digabungkan dengan barang Hasil Produksi Kawasan Berikat yang semata-mata untuk diekspor; dan/atau
  8. pengemas dan alat bantu pengemas asal luar daerah pabean dan/atau Kawasan Berikat lainnya yang dimasukkan ke KawasanBerikat untuk menjadi satu kesatuan dengan barang HasilProduksi Kawasan Berikat.
(2) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut atas:
  1. pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut;
  2. pemasukan kembali barang dan Hasil Produksi Kawasan Berikat dalam rangka subkontrak dari Kawasan Berikat lain atau perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat;
  3. pemasukan kembali mesin dan/atau cetakan (moulding) dalam rangka peminjaman dari Kawasan Berikat lain atau perusahaan ditempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat;
  4. pemasukan Hasil Produksi Kawasan Berikat lain, atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean yang Bahan Baku untuk menghasilkan hasil produksi berasal dari tempat lain dalam daerahpabean, untuk diolah lebih lanjut oleh Kawasan Berikat;
  5. pemasukan hasil produksi yang berasal dari Kawasan Berikat lain,atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean yang Bahan Baku untuk menghasilkan hasil produksi tersebut berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, yang semata-mata akan digabungkan dengan barang Hasil Produksi Kawasan Berikat untukdiekspor; atau
  6. pemasukan pengemas dan alat bantu pengemas dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk menjadi satu kesatuan dengan Hasil Produksi Kawasan Berikat.
(3) Pembebasan Cukai diberikan atas Barang Kena Cukai (BKC) yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB.
(4) Penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), tidak dipungut PajakPenghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, diberikan atas pemasukan barangdari Kawasan Bebas yang akan diolah lebih lanjut dan/atau digabungkan dengan hasil produksi di Kawasan Berikat.
(5) Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4)pengusaha di Kawasan Bebas harus mendapat izin dari Badan Pengusahaan Kawasan Bebas.
(6) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), danayat (4), bukan merupakan barang untuk dikonsumsi di KawasanBerikat, seperti makanan, minuman, bahan bakar mi
Latar Belakang Pembentukan Kawasan Berikat
Dalam rangka meningkatkan investasi dan terutama untuk peningkatan ekspor, pemerintah memberikan insentif fiskal di bidang kepabeanan dan perpajakan di Tempat Penimbunan Berikat kepada investor, salah satunya adalah Kawasan Berikat. Berdasarkan PP No. 32 tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat, adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut PDRI. Kawasan berikat ini berperan sebagai Export Processing Zone karena barang-barang yang diproduksi dalam kawasan ini diutamakan untuk ekspor.
Perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat mendapatkan fasilitas penangguhan bea masuk, yaitu peniadaan untuk sementara kewajiban pembayaran bea masuk sampai dengan timbulnya kewajiban untuk membayar berdasarkan undang-undang. Artinya sepanjang ketentuan yang menyebabkan harus dibayarkannya bea masuk tersebut tidak terjadi maka penangguhan bea masuk tetap berlaku. Apabila perusahaan hendak mengeluarkan barang asal impor ke dalam daerah pabean (diimpor untuk dipakai), maka akan dipungut bea masuk, sepanjang pengeluarannya tersebut tidak ditujukan kepada pihak yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau penangguhan bea masuk.
Peraturan Tentang Kawasan Berikat
Peraturan tentang Kawasan Berikat:
1. Undang-Undang  Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan [download]
2. Undang-Undang No. 39 tahun 2007 tentang Cukai [download]
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat [download]
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143 tahun 2011 tentang Gudang Berikat [download]
5. Peraturan Menteri Keuangan No. 147 tahun 2011 tentang Kawasan Berikat [download]
6. Peraturan Direktur Jenderal tentang Kawasan Berikat No…….. (dalam proses penyusunan)
This entry was posted on Wednesday, September 21st, 2011 at 7:30 am and is filed under Daftar Peraturan. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar