Senin, 20 Februari 2012

PPH pasal 24


Pengertian PPh Pasal 24

Pada dasarnya PPh Pasal 24 mengatur tentang besarnya kredit pajak yang dapat diperhitungkan atas pemotongan pajak/ pajak yang dibayar/ pajak yang terutang di luar negeri. Hal ini sesuai dengan ayat 1 dan 2 Pasal 24 UU PPh  :
1.      Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini dalam tahun pajak yang sama.
2.      Besarnya kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini.
Penghasilan yang boleh diperhitungkan/ dikreditkan tersebut antara lain penghasilan dari luar negeri berupa :
  1. penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya;
  2. penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak;
  3. penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak;
  4. penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
  5. Penghasilan BUT luar negeri;
  6. penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;
  7. keuntungan karena pengalihan harta tetap;
  8. keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap.
Hal yang paling mendasar PPh Pasal 24 ini adalah adanya batas maksimum yang boleh dikreditkan seperti yang tercantum dalam ayat 2 Pasal 24 UU PPH seperti tersebut di atas.
Contoh kasus PPh Pasal 24

PT B di Jakarta memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2001 sebagai berikut :
  1. di negara X, memperoleh penghasilan (laba) Rp. 100.000.000,00, dengan tarif pajak sebesar 40% (Rp. 40.000.000,00);
  2. di negara Y, memperoleh penghasilan (laba) Rp. 750.000.000,00, dengan tarif pajak sebesar 10% (Rp. 75.000.000,00);
  3. Penghasilan usaha di dalam negeri Rp. 400.000.000,00.
Penghitungan PPh Pasal 24 kredit pajak luar negeri adalah sebagai berikut :

Penghitungan kredit pajak luar negeri adalah sebagai berikut :
1.
Penghasilan Luar negeri :
  
a.
laba di negara X
=
Rp. 100.000.000,00
  
b.
laba di negara Y
=
Rp. 750.000.000,00
  
c.
Jumlah penghasilan luar negeri
=
Rp. 850.000.000,00
  




2.
Penghasilan dalam negeri
=
Rp. 400.000.000,00
3.
Jumlah penghasilan neto adalah :
  
Rp. 850.000.000,00 + Rp. 400.000.000,00 = Rp. 1.250.000.000,00
4.
PPh terutang (menurut tarif Pasal 17 dengan fasilitas ) = Rp. 156.250.000,00
5.
Batas maksimum kredit pajak luar negeri untuk masing-masing negara adalah :
  
a.
Untuk negara X = 
  
  
Rp.    100.000.000,00 
Rp. 1.250.000.000,00
X Rp. 156.250.000,00 = Rp. 12.500.000,00

  
  
Pajak yang terutang di negara X sebesar Rp. 40.000.000,00, namun maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan adalah Rp. 12.500.000,00.
  
b.
Untuk negara Y = 
  
  
Rp.   750.000.000,00 
Rp.1.250.000.000,00
X Rp. 156.250.000,00 = Rp.93.750.000 ,00

  
  
Pajak yang terutang di negara Y sebesar Rp. 75.000.000,00, maka maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan adalah Rp.75.000.000,00.
Jumlah PPh Pasal 24 kredit pajak luar negeri yang diperkenankan adalah : 
Rp. 12.500.000,00 + Rp. 75.000.000,00 = Rp. 87.500.000,00







Pajak penghasilan pasal 24 ialah Pajak penghasilan yang terutang atau dibayarkan di luar negeri atas penghasilan yang di terima atau yang diperoleh dari luar negeri yang dapat di kreditkan terhadap pajak penghasilan yang terhutang atas seluruh wajib pajak dalam negeri.
Supaya tidak terjadi penghitungan ganda maka pajak tersebut dapat di kreditkan oleh perusahaan dengan cara:
1.Menghitung batas Maksimum pajak luar negeri
2.Pajak penghasilan yang di kreditkan dalam pajak tahun yang sama

Rumus menghitung Maksimum Pajak Luar Negeri
Penghasilan Luar Negri X PPH Terhutang
Total Penghasilan Netto LN+DN

Cara Menghitung kredit pajak luar negeri yaitu :
a. Pajak penghasilan yang dikenakan ialah pajak penghasilan pada tahun yang sama
b. Menghitung batas maksimum kredit pajak luar negeri atau eksemi
c. Bandingkan batas MKPLN(Maksimum Pajak Luar Negeri)dengan pajak yang dipotong diluar negeri dan PPh terutang pada tahun berjalan
d. Yang boleh menjadi kredit pajak adalah yang jumlahnya lebih kecil kredit PPh 24 tidak boleh melebihi Jumlah PPh terhutang pada tahun berjalan
e. Bila ada kerugian luar negeri tidak boleh di kompensasikan dengan penghasilanyang diterima di dalam negeri

Yang dimaksud dengan Pajak atas penghasilan yang terutang di luar negeri adalah pajak yang berkenaan atas usaha atau pekerjaan di luar negeri, sedangkan yang dimaksud pajak atas penghasilan yang dibayarkan di luar negeri adalah pajak atas penghasilan dari modal dan penghasilan lainnya di luar negeri misalnya bunga,deviden,royalty.

Contoh Soal PPh 24 :
PT.CNEA yang berada di Jakarta Mempunyai Penghasilan sebagai berikut :
a. Di Negara Australia memperoleh Laba Rp 2000000000 dengan tariff pajak sebesar 40%(Rp 800000000)
b. Di Negara Singapura Memperoleh Laba Rp4000000000 dengan tariff pajak sebesar 25% (Rp 1000000000)
c. Di Negara Malaysia Rugi 3000000000
d. Penghasilan Usaha dalam negeri 4000000000

Perhitungan PPh 24 adalah sebagai berikut :




Pajak yang terhutang di Australia Rp 1000000000, MKPLN yang dapat di kreditkan Rp 1193000000,kita ambil yang Rp 1000000000 (yang paling kecil ).Jadi jumlah kredit pajak luar negeri yang dikenakan adalah Rp 596500000 + Rp 1000000000 = Rp 1596500000

Dari contoh di atas kita bisa lihat kerugian di Negara Malaysia Rp 2500000000 tidak di kompensasikan ( Tidak Seperti kalau kita menghitung PPh badan dalam negeri dimana kerugian akan mendapatkan kompensasi selama 5 tahun berturut-turut )

http://www.scribd.com/doc/43935837/PPh-24-dan-25

1 komentar: