Rabu, 22 Februari 2012

UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN (PPh)

Undang Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) terbaru 2008
Akhirnya Undang Undang Pajak Penghasilan 2008 resmi diundangkan pada tanggal 23 September 2008 (UU PPh nomor 36 tahun 2008). UU ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2009.
Ada lima beleid penting dalam UU PPh yang baru ini. Kelimanya adalah (1) perubahan jumlah penghasilan tidak kena pajak, (2) insentif bagi sumbangan wajib keagamaan, (3) insentif bagi perusahaan terbuka di bursa efek, (4) insentif bagi usaha mikro, kecil, dan menengah berupa potong tarif hingga 50%, serta (5) beberapa poin penerimaan negara bukan pajak (PNBK) yang bisa menjadi objek pajak.
Berikut pokok-pokok pikiran dalam UU PPh yang baru Ini:
 1.   Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh)
Penurunan tarif PPh dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan tarif PPh yang berlaku di negara-negara tetangga yang relatif lebih rendah, meningkatkan daya saing di dalam negeri, mengurangi beban pajak dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP).
a.   Bagi WP orang pribadi, tarif PPh tertinggi diturunkan dari 35% menjadi 30% dan menyederhanakan lapisan tarif dari 5 lapisan menjadi 4 lapisan, namun memperluas masing-masing lapisan penghasilan kena pajak (income bracket), yaitu lapisan tertinggi dari sebesar Rp 200 juta menjadi Rp 500 juta.
b.   Bagi WP badan, tarif PPh yang semula terdiri dari 3 lapisan (10%, 15% dan 30%) menjadi tarif tunggal 28% di tahun 2009 dan 25% tahun 2010.
Penerapan tarif tunggal dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan prinsip kesederhanaan dan international best practice. Selain itu, bagi WP badan yang telah
go public diberikan pengurangan tarif 5% dari tarif normal dengan kriteria paling sedikit 40% saham dimiliki oleh sedikitnya 300 pemegang saham. Insentif tersebut diharapkan dapat mendorong lebih banyak perusahaan yang masuk bursa sehingga akan meningkatkan good corporate governance dan mendorong pasar modal sebagai alternatif sumber pembiayaan bagi perusahaan.
c.   Bagi WP UMKM yang berbentuk badan diberikan insentif pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif normal yang berlaku terhadap bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar. Pemberian insentif tersebut dimaksudkan untuk mendorong berkembangnya UMKM yang pada kenyataannya memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian di Indonesia. Pemberian insentif juga diharapkan dapat mendorong kepatuhan WP yang bergerak di UMKM.
2.   Bagi WP yang telah mempunyai NPWP dibebaskan dari kewajiban pembayaran fiskal luar negeri sejak 2009, dan pemungutan fiskal luar negeri dihapus pada 2011. Pembayaran fiskal luar negeri adalah pembayaran pajak di muka bagi orang pribadi yang akan bepergian ke luar negeri. Kebijakan penghapusan kewajiban pembayaran fiskal luar negeri bagi WP yang memiliki NPWP dimaksudkan untuk mendorong WP memiliki NPWP sehingga memperluas basis pajak. Diharapkan pada 2011 semua masyarakat yang wajib memiliki NPWP telah memiliki NPWP sehingga kewajiban pembayaran fiskal luar negeri layak dihapuskan.
3.   Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk diri WP orang pribadi ditingkatkan sebesar 20% dari Rp 13,2 juta menjadi Rp 15,84 juta, sedangkan untuk tanggungan istri dan keluarga ditingkatkan sebesar 10% dari Rp 1,2 juta menjadi Rp 1,32 juta dengan paling banyak 3 tanggungan setiap keluarga. Hal ini dimaksudkan untuk menyesuaikan PTKP dengan perkembangan ekonomi dan moneter serta mengangkat pengaturannya dari peraturan Menteri Keuangan menjadi undang-undang.
4.   Penerapan tarif pemotongan/pemungutan PPh yang lebih tinggi bagi WP yang tidak memiliki NPWP.
a.   Bagi WP penerima penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang tidak mempunyai NPWP dikenai pemotongan 20% lebih tinggi dari tarif normal.
b.   Bagi WP menerima penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23 yang tidak mempunyai NPWP, dikenai pemotongan 100% lebih tinggi dari tarif normal.
c.   Bagi WP yang dikenai pemungutan PPh Pasal 22 yang tidak mempunyai NPWP dikenakan pemungutan 100% lebih tinggi dari tarif normal.
5.   Perluasan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Dimaksudkan bahwa pemerintah memberikan fasilitas kepada masyarakat yang secara nyata ikut berpartisipasi dalam kepentingan sosial, dengan diperkenankannya biaya tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto.
a.   Sumbangan dalam rangka penganggulangan bencana nasional dan infrastruktur sosial.
b.   Sumbangan dalam rangka fasilitas pendidikan, penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia.
c.    Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga dan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia.
6. Pengecualian dari objek PPh
a.   Sisa lebih yang diterima atau diperoleh lembaga atau badan nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan atau bidang penelitian dan pengembangan yang ditanamkan kembali paling lama dalam jangka waktu 4 tahun tidak dikenai pajak.
b.   Beasiswa yang diterima atau diperoleh oleh penerima beasiswa tidak dikenai pajak.
c.    Bantuan atau santunan yang diterima dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tidak dikenai  pajak.



Tarif Baru Pajak Penghasilan

Salah satu perubahan mendasar yang dilakukan oleh Undang-undang Pajak Penghasilan baru adalah berubahnya tarif umum Pajak Penghasilan yang diatur dalam Pasal 17. Baik tarif untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan, kedua-duanya mengalami perubahan. Namun demikian, sifat perubahannya berbeda. Apabila tarif PPh Orang Pribadi hanya berubah dalam hal tarif dan lapisan kena pajaknya, tetapi perubahan tarif PPh badan lebih ke jenis tarifnya yaitu dari tarif proporsional menjadi tarif tunggal (single tax).
Tarif PPh Orang Pribadi
Sampai dengan tahun pajak 2008, tarif PPh Orang Pribadi adalah sebagai berikut :
  1. Lapisan Penghasilan Kena Pajak s.d. Rp 25 Juta kena tarif 5%
  2. Lapisan Penghasilan Kena Pajak Rp 25 Juta s.d. Rp 50 Juta kena tarif 10%
  3. Lapisan Penghasilan Kena Pajak Rp 50 Juta s.d. Rp 100 Juta kena tarif 15%
  4. Lapisan Penghasilan Kena Pajak Rp 100 Juta s.d. Rp 200 Juta kena tarif 25%
  5. Lapisan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 200 Juta kena tarif 35%

Mulai tahun 2009, struktur tarifnya adalah sebagai berikut :
  1. Lapisan Penghasilan Kena Pajak s.d. Rp 50 Juta kena tarif 5%
  2. Lapisan Penghasilan Kena Pajak Rp 50 Juta s.d. Rp 250 Juta kena tarif 15%
  3. Lapisan Penghasilan Kena Pajak Rp 250 Juta s.d. Rp 500 Juta kena tarif 25%
  4. Lapisan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 500 Juta kena tarif 30%

Dari struktur tarif di atas terlihat bahwa perubahannya terletak pada pengurangan lapisan kena pajak, penurunan tarif tertinggi, dan perubahan rentang lapisan kena pajak. Sistem pentarifannya masih merupakan tarif proporsional. Namun demikian, secara umum bisa dikatakan bahwa perubahan tarif pada Wajib Pajak Orang Pribadi ini bersifat menurunkan tarif pajak. Hal ini berarti bisa kita baca sebagai keuntungan bagi masyarakat Wajib Pajak dan adanya potensi penurunan penerimaan pajak bagi negara.
Tarif PPh Badan
Sampai dengan tahun pajak 2008, tarif Pajak Penghasilan Badan menganut tarif proporsional dengan struktur sebagai berikut :
  1. Lapisan Penghasilan Kena Pajak s.d. Rp 50 Juta kena tarif 10%
  2. Lapisan Penghasilan Kena Pajak Rp 50 Juta s.d. Rp 100 Juta kena tarif 15%
  3. Lapisan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 100 Juta kena tarif 30%
Mulai tahun pajak 2009, tarif PPh Badan menganut sistem tarif tunggal atau single tax yaitu 28% dan akan menjadi 25% pada tahun 2010. Jadi berapapun penghasilan kena pajaknya, tarif yang dikenakan adalah satu yaitu 28% atau 25%. Khusus untuk perusahaan terbuka yang memenuhi syarat tertentu, tarif PPh Badan nya adalah 5% lebih rendah dari tarif umum.
Secara umum, perubahan tarif PPh Badan ini menguntungkan bagi perusahaan-perushaan besar yang biasanya kena tarif lapisan tertinggi 30%. Namun bagi perusahaan-perusahaan kecil, yang biasanya kena tarif dengan lapisan kena pajak rendah tentu saja akan merugikan karena akan mengalami kenaikan tarif. Namun demikian, ada ketentuan baru dalam Pasal 31E yang memberikan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif umum untuk Wajib Pajak badan yang omzetnya tidak lebih dari Rp50 Milyar yang dikenakan terhadap penghasilan kena pajak dari bagian omzet sampai dengan Rp4,8 Milyar.
http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/ketentuan-baru-pph-pasal-22.html
http://masalahpajak.blogspot.com/2009/03/pph-pasal-29.html
http://www.ebookkedokteran.com/1771-rupiah-02072007
http://www.klinik-pajak.com/2009/angsuran-pph-pasal-25-masa-transisi-tahun-2009.html



1 komentar:

  1. Namun bagi perusahaan-perusahaan kecil, yang biasanya kena tarif dengan lapisan kena pajak rendah tentu saja akan merugikan karena akan mengalami kenaikan tarif.

    boleh tau ga sumbernya dari siapa (narasumber yg mengatakan hal itu)?? buat jd referensi sy nyusun TA,, makasi yah

    BalasHapus