Selasa, 21 Februari 2012

TARIF PPh PASAL 21


Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Metode Pemotongannya
Seperti kita ketahui bersama, formula penghitungan pasal 21 secara umum adalah sebagai berikut :
Penghasilan bruto
= xxxxx
Pengurang :
a. Biaya jabatan
b. Iuran pensiun
c. Jamsostek
= (xxxxx)
Penghasilan netto
= xxxxxx
Penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
= (xxxxx)
Penghasilan kena pajak (PKP)
= xxxxxx
Setelah dikenakan Tarif progressive pajak (5%,10% dst),diperoleh PPh Pasal 21 terutang
= xxxxxx
   Dalam tax payroll method, kita ketahui terdapat 3 macam metode pemotongan pajak, yaitu :
  1. Net method, merupakan metode pemotongan pajak dimana perusahaan menanggung pajak karyawannya.
  2. Gross Method, merupakan metode pemotongan pajak dimana karyawan menanggung sendiri jumlah pajak penghasilannya.
  3. Gross-up method, merupakan metode pemotongan pajak dimana perusahaan memberikan tunjangan pajak yang jumlahnya sama besar dengan jumlah pajak yang dipotong dari karyawan.
   Dalam artikel ini, penulis tidak akan membahas lebih jauh, point a dan b di atas, akan tetapi lebih menitikberatkan pada point c yaitu Gross-up method.

Gross Up Method
   Sejalan dengan pengertian gross up itu sendiri, pada dasarnya tujuan perhitungan Pasal 21 dengan metode "gross up" hanya untuk menyamakan jumlah pajak yang dibayar dengan jumlah tunjungan pajak yang diberikan perusahaan terhadap karyawannya.
Secara sederhana "gross up" dapat digambarkan sebagai berikut :
Penghasilan
= Y
Tunjangan Pajak (misalkan)
= 5,000
Total penghasilan bruto
= Y+ 5,000
Pengurang :
a. Biaya jabatan
b. Iuran pensiun
c. Jamsostek
= (xxxxx)
Penghasilan netto
= xxxxxx
Penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
= (xxxxx)
Penghasilan kena pajak (PKP)
= xxxxxx
Setelah dikenakan Tarif progressive pajak (5%,10% dst),diperoleh PPh Pasal 21 terutang
= 5,000
   Dengan demikian ”gross up” dapat diartikan : jumlah tunjangan pajak sama besar dengan jumlah pajak yang akan terhutang.

Formula/Rumus Gross up PPh Pasal 21
Formula gross up PPh pasal 21 terbagi dalam 5 lapisan rentang PKP, sesuai dengan lapisan tarif yang terdapat dalam pasal 17 Undang – Undang Pajak Penghasilan (Tarif Progressive).
Lapisan I : untuk PKP antara Rp. 23,750,000 hingga Rp. 1
Tunjangan PPh = PKP setahun (–) Rp. 0 x 5/95 (+) 0
Lapisan II : untuk PKP antara Rp. 46,250,000 hingga >Rp. 23,750,000
Tunjangan PPh = PKP setahun (–) Rp. 23,750,000 x 10/90 (+) 1,250,000
Lapisan III : untuk PKP antara Rp. 88,750,000 hingga >Rp. 46,250,000
Tunjangan PPh = PKP setahun (–) Rp. 46,250,000 x 15/85 (+) 3,750,000
Lapisan IV : untuk PKP antara Rp.163,750,000 hingga >Rp. 88,750,000
Tunjangan PPh = PKP setahun (–) Rp. 88,750,000 x 25/75 (+) 11,250,000
Lapisan IV : untuk PKP diatas Rp.163,750,000
Tunjangan PPh = PKP setahun (–) Rp. 163,750,000 x 35/65 (+) 36,250,000

Aplikasi Formula Gross up dalam Penghitungan Pasal 21
   Jerry, seorang pegawai dengan penghasilan sebesar Rp. 5,000,000 sebulan (take home pay). Status Jerry adalah K/0 (kawin belum memiliki anak). Berapa tunjangan pajak yang harus diberikan, sehingga take home pay yang diberikan tetap Rp. 5,000,000.

Aplikasi rumus gross up (jamsostek ditiadakan agar lebih mudah)
Penghasilan Bruto setahun
= Rp. 60,000,000
Biaya jabatan (setahun)
= Rp. 1,296,000
Penghasilan netto
= Rp. 58,704,000
PTKP
= Rp. 14,400,000
PKP
= Rp. 44,304,000
Tunjangan pajak /PPh pasal 21 terutang (gross up formula lapisan ke II):
Rp. 44,304,000 (–) Rp. 23,750,000 x 10/90 (+) 1,250,000 = Rp. 3,533,777.

Penghitungan Ulang untuk menguji
Penghasilan (sebelum tunjangan pajak)
= Rp. 44,304,000
Tunjangan Pajak
= Rp. 3,533,777
Total PKP
= Rp. 47,837,777
PPh terhutang (tarif pasal 17)
= Rp. 3,533,777
(dengan rumus shortcut : PKP x 10% -1,250,000)

Susunan Ulang dalam Perhitungan pasal 21 akan menjadi :
Penghasilan setahun
= Rp. 60,000,000
Tunjangan Pajak
= Rp. 3,533,777
Total penghasilan bruto
= Rp. 63,533,777
Biaya jabatan (setahun)
= Rp. 1,296,000
Penghasilan netto
= Rp. 62,237,777
PTKP
= Rp. 14,400,000
PKP
= Rp. 47,837,777
PPh terutang :
5% x Rp. 25,000,000 = Rp. 1,250,000
10% x Rp. 22,837,777 = Rp. 2,283,777

Total PPh terutang setahun
= Rp. 3,533,777
PPh terutang sebulan
= Rp. 294,481

   Dari uraian di atas, secara simple dapat dikatakan bahwa tujuan dari gross up di dalam perhitungan pasal 21 adalah untuk mencari tunjangan pajak yang jumlahnya sama dengan pajak yang terutang. Dengan menggunakan rumus ini maka perusahaan dapat membebankan biaya tunjangan pajak sebagai deductible expenses, sehingga dapat mengurangi PPh badan perusahaan yang bersangkutan. Dengan catatan, selama di dukung adanya perjurnalan biaya tunjangan pajak di dalam pembukuan wajib pajak serta juga tercantum dalam slip gaji karyawan.                         

Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21)

Berikut adalah contoh perhitungan pajak penghasilan pribadi (PPh 21) dari seorang pekerja di perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas. Pekerja sudah kawin dan punya 2 anak. Pekerja ikut Program Jamsostek kecuali asuransi kesehatan, yang disediakan oleh Perusahaan. Selain itu, pekerja juga ikut Program Pensiun. Pekerja tidak mempunyai penghasilan lain.
Data-data untuk perhitungan pajak penghasilan adalah sebagai berikut:
  1. Gaji pokok: Rp10.000.000
  2. Tunjangan transport: Rp 500.000
  3. Tunjangan perumahan: Rp 500.000
  4. Uang Perjalanan Dinas: Rp 500.000 (Catatan: pekerja melakukan perjalanan dinas pada bulan berjalan)
  5. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja: Rp127.000 (1.27% dari gaji pokok untuk bidang minyak bumi dan gas)
  6. Premi Jaminan Kematian: Rp30.000 (0.3% dari gaji pokok)
  7. Iuran Jaminan Hari Tua: Rp570.000 (5.7% dari gaji pokok; 2% ditanggung pekerja)
  8. Iuran Dana Pensiun: Rp200.000 (2% dari gaji pokok - sesuai dengan Ketentuan Menteri Keuangan)
  9. Premi Asuransi Kesehatan untuk wajib pajak: Rp500.000/bulan
Tabel di bawah ini adalah contoh perhitungan pajak penghasilan pribadi dengan data-data di atas:
No.
Keterangan
Rp

Penghasilan Bruto

1
Gaji Pokok
10.000.000
2
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja
127.000
3
Premi Jaminan Kematian
30.000
4
Premi Asuransi Kesehatan
500.000
5
Tunjangan Transport
500.000
6
Tunjangan Perumahan
500.000
7
Penghasilan Bruto (1+2+3+4+5+6)
11.657.000
8
Pengurang

9
Biaya Jabatan per Bulan (5 %, maksimum Rp500.000)
500.000
10
Premi Jaminan Hari Tua (yang dibayar pekerja)
200.000
11
Iuran Pensiun (yang dibayar pekerja)
200.000
12
Total Pengurang (10+11+12)
900.000
13
Penghasilan Neto sebelum Potong Pajak
10.757.000
14
Penghasilan Neto Disetahunkan
129.084.000
15
19.800.000
16
Penghasilan Neto Kena Pajak (14-15)
109.284.000
17
Pajak Setahun (sesuai tarif yang berlaku)
11.392.000
18
Pajak pada Bulan Berjalan
949.383
20
Penghasilan Bersih Setelah Potong Pajak (13-18)
9.807.617
21
Net Take Home Pay (19-10-11)
9.407.617
Contoh perhitungan pajak di atas mengabaikan penghasilan dan pajak kumulatif bulan berjalan. Perhitungan pajak bulan berjalan umumnya memperhitungkan kumulatif penghasilan yang sudah berjalan. Misalnya, perhitungan pajak penghasilan bulan April akan memperhitungkan kumulatif penghasilan, pajak yang sudah dipotong pada bulan-bulan sebelumnya dan prediksi penghasilan di bulan-bulan mendatang.
Itulah contoh perhitungan pajak penghasilan pribadi (PPh 21). Anda bisa mencoba bagaimana menghitung pajak penghasilan Anda pada bulan ini dengan mengikuti langkah-langkah di atas. Bisa juga Anda bertanya kepada bagian Payroll untuk mengetahui lebih rinci bagaimana perhitungan pajak penghasilan di perusahaan Anda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar